Humas Pemerintah Tak Hanya Bangun Citra, Tapi Juga Profesional

Berkenaan dengan pemberitaan pers, Mendagri meminta pejabat humas pemerintah untuk memahami Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama pasal 5 yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
“Artinya, wartawan dalam menulis berita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tidak boleh menghakimi seseorang melalui pemberitaan,” tutur penerima penghargaan dari Charta Politika sebagai tokoh yang dinilai selalu terbuka dan komunikatif kepada pers ini.
Untuk mendukung perannnya, Mendagri memberikan beberapa tips, yakni performance-nya harus supel dan disenangi. Selain itu, harus pula menguasai semua persoalan mulai dari pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Membangun citra positif lembaga, karena jika humasnya bagus maka lembaganya juga ikut bagus,” pesan suami dari Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat, Vita Gamawan Fauzi ini. (adv/sam/jpnn)
HUMAS Pemerintah diminta tidak hanya berperan untuk membangun citra positif lembaga, tapi juga harus profesional dalam mengelola dan menyampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI