Polri: Permintaan Maaf Tak Bisa Selesaikan Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, proses hukum tetap berjalan meskipun oknum Banser yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid meminta maaf.
"Polri tetap akan memproses. Minta maaf kan permintaan dari MUI. Proses itu tidak menyelesaikan pidana," ujar dia di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Mantan Wakabaintelkam Polri ini menegaskan, penyidik Polres Garut ini tengah menggali motif dan keterangan terkait pembakaran bendera itu.
Polisi akan mencari unsur-unsur pidana yang berujung pada penetapan sejumlah pasal.
Dalam kasus ini, Setyo menyebut dua pasal yang kemungkinan dilanggar pelaku. Pertama berkaitan penistaan agama yakni Pasal 156 dan 156a serta pasal soal kegaduhan.
"Kami lihat dulu masuk unsur yang mana. Kami lihat apakah di 156 atau 156a. Kalau kegaduhan bisa saja Pasal 14 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang keonaran,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, proses hukum tetap berjalan meski oknum Banser yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid meminta maaf.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hari Santri 2024, GP Ansor Gelar Apel Pasukan Bertabur Angka 8
- Satu Komando Menuju Indonesia Maju, Banser Komitmen Siaga 24 Jam Layani Kebutuhan Masyarakat
- Polisi Gelar Reka Ulang Adegan Penyerangan Rombongan Kiai NU dan Banser di Karawang
- Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
- Soal Isu Pembubaran MLB NU, Ini Pesan Gus Salam untuk GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa
- Banser dan Pagar Nusa: Kami Akan Tabayun, Tetapi Kalau Ditantang, Kami Siap Ladeni