Hunian di Rel Mati Siap-siap Digusur
Selasa, 10 Juli 2012 – 06:44 WIB
Nah, di area mana yang harus steril dari hunian" Sugeng menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pertama yang harus dikosongkan adalah kawasan yang masuk dalam ruang manfaat jalan (rumaja) sepanjang 6 meter kanan-kiri dari as rel atau tengah-tengah rel.
Yang kedua adalah area sepanjang 11 meter dari rel, yang merupakan ruang milik jalan (rumija). Ketiga, ruang pengawasan jalan (ruwaja) yang bisa menghalangi pandangan masinis.
"Dalam area sepanjang itu harus bersih. Ini semata-mata demi keselamatan kereta api demi keselamatan masyarakat, dan demi keselamatan orang-orang yang mengoperasionalkan kereta api. Kalau dibiarkan saja, jika terjadi kecelakaan, PT KAI yang disalahkan," cetusnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, fenomena hunian liar di jalur lintas kereta api yang sudah mati, lebih banyak terjadi di perkotaan. Dia menduga, hal ini merupakan dampak dari kemiskinan warga perkotaan, yang tidak punya hunian sendiri, dan lantas membuat hunian liar di lahan PT KAI.
JAKARTA - Demi memuluskan proyek jalur kereta api (KA) Trans Sumatera Railways, yang antara lain dengan menghidupkan sejumlah jalur KA yang selama
BERITA TERKAIT
- Terobosan Inovasi PLN Indonesia Power Diakui Dunia
- OJK Gandeng bank bjb dan IJK Hadirkan Berbagai Program Literasi Keuangan di FinExpo 2024
- Program Swap Promo Memungkinkan Trader Bertransaksi Tanpa Biaya
- Bea Cukai Parepare Lepas Ekspor Tepung Rumput Laut ke Tiongkok, Sebegini Jumlahnya
- BKI Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Business Forum 2024
- Bea Cukai Banten Berikan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Nusantara Electric