Hunian Hotel Merosot Akibat Banjir
Selasa, 23 Februari 2010 – 06:02 WIB
BANDUNG--Tingkat hunian hotel (okupansi) di sejumlah kota di Jawa Barat langsung turun drastis akibat bencana alam, terutama banjir, yang belakangan terus melanda wilayah tersebut. Ketua DPD PHRI Jabar, Herman Muchtar, menyebutkan, penurunan okupansi mencapai 20 persen. Pada hari-hari normal tanpa banjir, okupansi hotel-hotel di Jabar mencapai 60 persen. Sementara,Ketua Apindo Kabupaten Bandung Yohan Lukius, menjelaskan, sekitar 10 persen dari sekitar 6.000 pabrik yang berlokasi di Kabupaten Bandung terkena dampak banjir besar luapan Sungai Citarum. Adapun yang terendam, antara lain di kawasan Majalaya, Banjaran dan Pameungpeuk.
"Bencana banjir yang kini sedang berlangsung memang berdampak terhadap sektor perekonomian. Termasuk, pariwisata. Jika dalam keadaan normal okupansi hotel rata-rata sekitar 60 persen. Dampak banjir, okupansi turun sekitar 20 persen,” ujar Herman Muchtar di Kantor Kadin Jabar, kemarin (22/2).
Baca Juga:
Dijelaskan pula, para keengganan wisatawan berkunjung juga disebabkan kamacetan yang luar biasa tatkala terjadi banjir. Mochtar menjelaskan, meski tergolong fenomena alam namun masalah ini harus segera mendapat perhatian serius. Pasalnya, sektor pariwisata dan hiburan memberi sumbangsih cukup besar dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pertahunnya sektor pariwisata memberi sumbangsih bagi PAD sebesar Rp 77 miliar, dan untuk hiburan sebesar Rp 64 miliar pertahun.
Baca Juga:
BANDUNG--Tingkat hunian hotel (okupansi) di sejumlah kota di Jawa Barat langsung turun drastis akibat bencana alam, terutama banjir, yang belakangan
BERITA TERKAIT
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara