Huru-hara Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Pilih Sibuk Bekerja

Huru-hara Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Pilih Sibuk Bekerja
Nikita Mirzani saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Romaida/jpnn.com

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit atau skincare milik dokter RG.

Pemain film Jakarta Undercover itu kemudian diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut, korban RG melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mcr31/jpnn)

Selebritas Nikita Mirzani tetap melanjutkan aktivitas di tengah huru-hara status tersangka kasus pemerasan, pengancaman.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News