Husin Shihab Pelapor Habib Bahar ke Polda Metro Dipolisikan Babeh Aldo, Ini Kasusnya

Husin Shihab Pelapor Habib Bahar ke Polda Metro Dipolisikan Babeh Aldo, Ini Kasusnya
Ilustrasi Polisi. Foto: antaranews.com

Dia dilaporkan melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 220 KUHP.

Ichwan mengeklaim Husin Alwi telah menuduh Bahar Smith memelintir atau memotong kalimat Jenderal Dudung.

Padahal menurut Ichwan, Habib Bahar hanya mengulangi kalimat Jenderal Dudung di Podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021.

Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Jenderal Dudung soal 'Tuhan kita bukan orang Arab'. (cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Babeh Aldo melaporkan Husin Shihab ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News