Husni: KPUD Wajib TMS-kan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga
Senin, 07 Desember 2015 – 06:32 WIB

Ilustrasi kotak suara Pilkada/ Dok JPNN
Taufik ingin KPU menjelaskan, seperti apa nantinya proses pendistribusian surat suara. Mengingat surat suara sebelumnya telah dicetak.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengeluarkan putusan Nomor 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014. Isinya, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun.
Amran saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Simalungun, terbukti menyuruh atau melakukan menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Sinaga dengan hukuman selama 4 tahun penjara.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pedoman pada seluruh komisioner Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres