Husni: KPUD Wajib TMS-kan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga
Senin, 07 Desember 2015 – 06:32 WIB
Taufik ingin KPU menjelaskan, seperti apa nantinya proses pendistribusian surat suara. Mengingat surat suara sebelumnya telah dicetak.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengeluarkan putusan Nomor 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014. Isinya, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun.
Amran saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Simalungun, terbukti menyuruh atau melakukan menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Sinaga dengan hukuman selama 4 tahun penjara.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pedoman pada seluruh komisioner Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin