Husni Tamrin Sudah Ditangkap, Kasusnya Berat, Korbannya Ada yang Meninggal Dunia
Pada saat korban terjatuh kepalanya di lindas truk tronton sehingga korban meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan tersangka ditempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan 356 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Barang bukti yang kita amankan yakni satu unit sepeda motor yamaha vixion warna merah hitam BG 5468 TP yang digunakan tersangka pada saat beraksi,” tutupnya.
Sementara itu Husni mengatakan ia yang bertugas membawa motor.”Kami membawa dua motor dengan berboncengan, teman saya yang bertugas mengambil ponsel korban, namun kami tidak mengetahui saat korban terjatuh hingga korban dilindas truk dan meninggal dunia,” katanya.
Ia mengkau ponsel hasil jambretnya dijual.”Hasilnya kami bagi rata,” tutupnya.(*/palpos)
Tim Jatantas Polda Sumsel berhasil meringkus satu dari empat tersangka jambret yang kerap beraksi di kawasan Medan dan sekitarnya.
Redaktur & Reporter : Budi
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel