HUT ke-74 RI, Sihidin Kibarkan Bendera PKI, Para Pemuda Geram, Tegang
jpnn.com, KUBU RAYA - Bertepatan HUT ke-74 RI, warga Kabupaten Kubu Raya inisial TFS alias Sihidin, 76, mengibarkan enam bendera kuning bertuliskan PKI, berhuruf merah.
Bendera bertulis PKI itu dikibarkan di Gang Flamboyan II Nomor 24 B RT 009/010, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sei Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Tak berlangsung lama, aparat dari Piket Siaga Reskrimum mendatangi rumahnya Sabtu (17/8) sekitar pukul 08.30 mengamankan Sihidin. Pria yang biasa disapa Pak Alau itu ditahan untuk diperiksa.
Diberitakan Rakyat Kalbar, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 11 bendera warna kuning bertuliskan PKI dengan cat merah, sebanyak 6 lembar berukuran 1×1,5M yang dikibarkannya di sekitar Gg. Flamboyan 2.
Tak hanya bendera, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 11 (sebelas) lembar kain warna kuning bertulisan “PKI” cat merah. Selembar bendera itu dipasang di depan rumahnya.
Masih ada pula tiga keping seng biru bertulisan PKI, sebatang patok belian tulisan PKI, dua potongan asbes yang dicetak tulisan PKI, sekaleng cat Avian warna merah. Polisi juga menyita sebilah pisau ukuran 12 inci.
BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Tewas di Kamar Hotel, Saldo Rekeningnya Lumayan Banyak
Saat meletus tragedy G30S/PKI 53 tahun silam, Sihidin berusia 23 tahun. Dari hasil interogasi terhadap dua saksi yng merupakan anak kandung TFS, menyatakan orang tuanya mengidap gangguan jiwa sejak 5 tahun lalu. Kejiwaannya sehari-hari normal dan berulah bila kambuh penyakitnya.
Bertepatan dengan HUT ke-74 RI, pria warga Kubu Raya nekat mengibarkan bendera warna kuning bertuliskan PKI.
- Inilah Aturan Baru untuk PPPK, Berbeda dengan PNS & Honorer
- 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembongkaran Kuburan di Kubu Raya
- Misteri Rusaknya 14 Kuburan Tionghoa di Kubu Raya
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya