HUT Ke-77 RI, Ratusan Napi di Rutan Makassar Dapat Remisi

jpnn.com, MAKASSAR - Sebanyak 231 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Kelas I Makassar mendapat remisi kemerdekaan.
Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Mochammad Muhidin menjelaskan remisi ini diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
"Kami mengusulkan sekitar 231 dari 373 yang yang berstatus napi," kata Mochammad Muhidin kepada JPNN.com, Selasa (16/8) siang.
Pria kelahiran Jakarta 4 November 1965 itu menerangkan napi yang mendekam sekitar satu tahun di rutan akan mendapat remisi. Selain itu, narapidana juga harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Kalau napi menjalani pidana 6 bulan sampai 12 bulan akan dapat remisi 1 bulan. Sementara yang lebih 12 bulan, dapat remisi 2 bulan, dan seterusnya," kata mantan kepala Balai Pemasyarakatan Bukit Tinggi Sumatera Barat, itu.
Muhidin menuturkan salah satu syarat bagi napi, yakni berkelakuan baik.
"Ada pengecualian kalau syarat kelakuan baik.
Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Mochammad Muhidin mengatakan remisi ini diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri