HUT Kemerdekaan, Bandar Malah Jualan Sabu-sabu 63 Kilogram
Rabu, 24 Agustus 2016 – 19:47 WIB
Untuk semua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah hukuman mati. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri merilis pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu 63 kilogram, Rabu (24/8). Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini