HUT Kemerdekaan, Bandar Malah Jualan Sabu-sabu 63 Kilogram

HUT Kemerdekaan, Bandar Malah Jualan Sabu-sabu 63 Kilogram
Ilustrasi. Foto: dok. Jawapos.com

‎Untuk semua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah hukuman mati. (Mg4/jpnn)

 

 


JAKARTA - Mabes Polri merilis pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu 63 kilogram, Rabu (24/8). Kapolri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News