HUT Kemerdekaan RI, 98 Napi di Rutan Kudus Diusulkan Peroleh Remisi

jpnn.com, KUDUS - Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, 98 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan remisi.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengatakan dari sisi persyaratan semua napi yang diusulkan tersebut sudah memenuhi, di antaranya secara administrasi telah menjalani hukuman selama enam bulan, sementara persyaratan substantif harus menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.
"Jumlah napi yang diusulkan tersebut masih harus menunggu keputusan apakah semuanya mendapatkan remisi atau tidak," kata Suprihadi di Kudus, Kamis.
Napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, kemudian diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.
Untuk jumlah napi yang nantinya mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan atau memperoleh remisi bebas (RU-II), kata dia, baru diketahui saat penyerahan remisi nantinya.
"Jika disetujui, ada satu narapidana kasus pencurian yang bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi," ujarnya.
Adapun jumlah napi di Rutan Kudus hingga kini sebanyak 145 orang. Sebagian besar, mereka telah menjalani vaksinasi tahap pertama pada hari Selasa (27/7). (antara/jpnn)
Dari sisi persyaratan semua napi di Rutan Kudus yang diusulkan dapat remisi HUT RI sudah memenuhi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Andalkan DMS Cazbox by Metranet untuk Atasi Stunting