HUT Kemerdekaan RI, Saipul Jamil Dapat Remisi Empat Bulan

HUT Kemerdekaan RI, Saipul Jamil Dapat Remisi Empat Bulan
Penampilan baru Saipul Jamil di LP Cipinang. Foto: Dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi berkah tersendiri bagi pedangdut Saipul Jamil.

Sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Saipul Jamil juga mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.

Menurut humas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika, mantan suami Dewi Perssik itu mendapat remisi karena berkelakuan baik.

Pria yang karib disapa Bang Ipul itu menjadi salah satu tahanan yang beruntung mendapat pengurangan masa tahanan karena kontribusinya.

"Iya, Saipul Jamil dapat remisi empat bulan," ujar Rika saat dihubungi, Jumat (17/8).

Sebagaimana diketahui, pada 31 Juli 2017, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul Jamil dinyatakan terbukti memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang sebelumnya menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya. (yln/JPC)


Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi berkah tersendiri bagi pedangdut Saipul Jamil. Dia mendapat remisi empat bulan karena berkelakuan baik.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News