Hutama Karya Mulai Cicil Uang Negara yang Ditilap ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang kerugian negara dari PT Hutama Karya. KPK menerima cicilan sebesar Rp 10 miliar dari salah satu perusahaan BUMN itu.
"Telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 10 miliar dari PT Hutama Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Pengembalian uang ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perusahaan plat merah itu menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.
"Untuk proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34, 8 miliar dan Rp 22,1 miliar," kata Fikri.
KPK mengapresiasi sikap kooperatif PT Hutama Karya yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara.
Meski demikian, KPK akan menuntut PT Hutama Karya melunasi kerugian negara yang telah ditimbulkan itu.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri, Selasa (1/3).
KPK akan menuntut PT Hutama Karya untuk melunasi kerugian negara sebesar Rp 40,8 miliar.
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori