Hutama Karya Mulai Cicil Uang Negara yang Ditilap ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang kerugian negara dari PT Hutama Karya. KPK menerima cicilan sebesar Rp 10 miliar dari salah satu perusahaan BUMN itu.
"Telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 10 miliar dari PT Hutama Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Pengembalian uang ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perusahaan plat merah itu menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.
"Untuk proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34, 8 miliar dan Rp 22,1 miliar," kata Fikri.
KPK mengapresiasi sikap kooperatif PT Hutama Karya yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara.
Meski demikian, KPK akan menuntut PT Hutama Karya melunasi kerugian negara yang telah ditimbulkan itu.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri, Selasa (1/3).
KPK akan menuntut PT Hutama Karya untuk melunasi kerugian negara sebesar Rp 40,8 miliar.
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?