Hutama Karya Mulai Cicil Uang Negara yang Ditilap ke KPK
Kamis, 12 Mei 2022 – 15:46 WIB
Lembaga Antikorupsi meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini sejumlah Rp 40.856.059.167.
Adapun dalam kasus korupsi ini KPK telah menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom dan dua mantan pejabat PT Hutama Karya.
Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK akan menuntut PT Hutama Karya untuk melunasi kerugian negara sebesar Rp 40,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?