Hutan Adat Baduy Dirusak, LaNyalla Minta Penambang Liar Dihukum Berat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti keluhan warga Suku Baduy yang hutan adatnya dirusak penambang emas liar.
LaNyalla meminta penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil tersebut ditindak secara hukum dan dihukum berat.
"Budaya dan kearifan lokal seharusnya dipelihara, termasuk tanah ulayatnya dijaga dan dilestarikan, bukan malah dirusak," kata LaNyalla dalam keterangannya, Senin (26/4).
Senator asal Jawa Timur (Jatim) itu juga memberikan perhatian khusus terhadap kepedihan Suku Baduy yang viral di media sosial.
Dalam sebuah video, warga Baduy menunjukkan kesedihan lantaran tanah larangan di Gunung Liman yang berada di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, dirusak dengan aktivitas penambangan emas ilegal.
"Di daerah Baduy, kasus penambangan liar sudah terjadi sejak lama, dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Ini harus menjadi perhatian semua pihak," ucap LaNyalla.
Dia mengingatkan bahwa penambangan ilegal dapat merusak kelestarian alam. LaNyalla juga menyayangkan kurang gesitnya pihak kepolisian menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan tersebut.
"Penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang berakibat terjadinya bencana longsor dan banjir. Setelah viral baru polisi gerak cepat. Kita harap ke depan jangan menunggu keluhan dulu, tetapi harus ada antisipasi," tegas LaNyalla.
LaNyalla menyoroti keluhan warga Suku Baduy di Lebak, Banten yang hutan adatnya dirusak penambang emas liar.
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal