Hutan dan Hujan Jadi Saksi Perbuatan Tukang Ojek pada Melati

Hutan dan Hujan Jadi Saksi Perbuatan Tukang Ojek pada Melati
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, SINGKAWANG - AA bakal mendekam di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap Melati (16, bukan nama sebenarnya) di hutan kawasan Danau Biru, Kecamatan Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (6/2).

Pria yang bekerja sebagai tukang ojek itu sudah ditangkap Satreskrim Polres Singkawang di Jalan Sekip Baru, Sabtu (11/2).

“Sekarang masih diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Yury Nur Hidayat, Minggu (11/2).

Dia menambahkan, pemerkosaan itu terjadi ketika Melati hendak pulang dari tempatnya bekerja di sebuah warung koi di kawasan Terminal Induk Singkawang.

“Sebelum pulang, Melati berjalan kaki menuju warung kopi temannya. Tiba-tiba, tepat di depan Hotel Restu, datang AA menghampirinya dan menawarkan ojekan,” jelas Yury.

Tanpa pikir panjang, Melati menerima tawaran AA. Dia langsung naik sepeda motor AA bernomor polisi KB 2951 KN.

Padahal, saat itu AA tengah membonceng perempuan berinisial AS.

“Melati mau saja berbonceng tiga. Melati kemudian minta diantarkan pulang ke rumahnya terlebih dahulu, namun AA tidak mau. Dia lebih memilih mengantar AS terlebih dahulu di Jalan Sepakat Dua,” terang Yury.

AA bakal mendekam di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap Melati (16, bukan nama sebenarnya) di hutan kawasan Danau Biru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News