Hutan dan Hujan Jadi Saksi Perbuatan Tukang Ojek pada Melati
Senin, 12 Februari 2018 – 15:02 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
“Pada saat itu, AA tidak ada di rumah. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap AA di Jalan Sekip Baru tanpa perlawanan,” ujar Yurry.
Dia menambahkan, AA dijerat Pasal 76d juncto Pasal 81 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama kurang lebih sepuluh tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. (Suhendra/Ocsya Ade CP)
AA bakal mendekam di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap Melati (16, bukan nama sebenarnya) di hutan kawasan Danau Biru
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sambut Imlek dan Cap Go Meh, Santo Yosep Singkawang Group Bikin Replika 9 Naga
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo