Hutan dan Lahan di Babel Masih Kritis
Aktivitas Tambang jadi Salah Satu Faktor Utama
Jumat, 04 Februari 2011 – 14:40 WIB
Sementara, di samping upaya reklamasi bekas penambangan, DPRD Babel pun meminta aparat pemerintah untuk dapat ikut andil dalam menertibkan penambangan di kawasan-kawasan pariwisata. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Babel, Kurniawan, yang menyebut bahwa penambangan di kawasan pariwisata tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
"Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, disebutkan tidak boleh merusak lahan pariwisata. Jangankan merusak, mengganti air dari semestinya saja tidak diperbolehkan. Silakan aparat hukum bertindak," ungkap Kurniawan.
Anggota dewan ini pun menghimbau agar Pemprov Babel berkoordinasi dengan pemkab (terkait), untuk menindaklanjuti kondisi tersebut. Termasuk sehubungan dengan upaya reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
Jika (kondisi ini) terus dibiarkan, Kurniawan memastikan bahwa hal itu akan sangat merugikan bagi daerah Babel. Terutama dengan kerusakan yang sampai saat ini begitu nyata. "Tapak pariwisata seharusnya dilindungi, bukannya diganggu. Memang, tidak bisa dipungkiri, timah menjadi penopang hidup masyarakat Bangka Belitung. Namun juga, jangan (sampai) merusak lingkungan," harapnya. (aka/ito/jpnn)
PANGKALPINANG - Kerusakan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dilaporkan sempat berada pada tingkat mengkhawatirkan. Pasalnya, seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri