Hutan di Kampar Ini Dirambah untuk Kebun Sawit, Cukongnya Siap-Siap Saja
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sedang mencari cukong yang memerintahkan perambahan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kampar, untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
"DLHK Riau masih melakukan penyidikan untuk mencari siapa yang telah menyuruh untuk masuk ke lokasi dan memerintah perambahan kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam Kabupaten Kampar itu," ujar Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod, di Pekanbaru, Kamis (17/8).
Penyidikan itu dilakukan setelah dilakukan penangkapan terhadap tiga operator alat berat berinisial UJ, SP, dan SH beserta tiga unit ekskavator pada Sabtu (15/8) lalu.
Konon pemilik alat berat itu mengaku melakukan pembukaan lahan baru berdasarkan SPK (surat perintah kerja).
Oleh karena itu, penyidik Polhut DLHK Riau sedang menelusuri siapa oknum yang memerintahkan perambahan hutan secara ilegal untuk kebun sawit tersebut.
"Kami masih melakukan penyidikan lebih dalam lagi sebelum menetapkan tersangka. Sudah 11 orang yang dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk tiga pemilik alat berat," tuturnya.
Menurut Mamun, status para saksi yang telah diperiksa bisa berubah menjadi tersangka tergantung dengan hasil gelar perkara pada tahap penyidikan.
Jika penyidik berkesimpulan status saksi ini bisa ditingkatkan maka mereka bisa menjadi tersangka sehingga bisa dilakukan penahanan.
Cukong yang memerintahkan perambahan hutan secara ilegal untuk kebun Sawit di Kampar, Riau sedang diburu. Siap-siap sajalah.
- Survei Indopol Pilgub Riau: Elektabilitas Paslon di Kampar Bersaing Ketat, Begini Datanya
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Menhut Raja Juli Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Mengelola Hutan
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Optimalkan Upaya Pengendalian Karhutla