Hutan Indonesia Tak Hanya Sebagai Katalis Kesepakatan Paris

Hutan Indonesia Tak Hanya Sebagai Katalis Kesepakatan Paris
Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar pada pertemuan tingkat tinggi bertajuk “Implementing Article 5 of the Paris Agreement and Achieving Climate Neutrality through Forests” di Roma, Italia, Senin (16/7). Foto: Ist

jpnn.com, ROMA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan Indonesia tidak saja memiliki peran sebagai katalis dalam pelaksanaan Kesepakatan Paris (Paris Agreement) dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), tetapi juga menjadi lokomotif dalam pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) menurunkan emisi gas rumah kaca nasional, serta mendukung aktivitas yang memiliki dampak netral terhadap iklim global.

Namun, kata Siti Nurbaya, peran tersebut tidak bisa hanya diserahkan pada masing-masing upaya negara penandatangan Kesepakatan Paris atau yang telah berkomitmen pada pencapaian SDGs saja.

"Dukungan internasional melalui mekanisme yang telah disepakati sangat diperlukan oleh negara-negara yang telah berkomitmen pada Kesepakatan Paris dan SDGs,” tegas Menteri Siti Nurbaya.

Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan yang diajukan pada pertemuan tingkat tinggi bertajuk “Implementing Article 5 of the Paris Agreement and Achieving Climate Neutrality through Forests” yang diselenggarakan oleh COP24 Presidency dan FAO di sela-sela acara The 24th Sessions of FAO Committee on Forestry (COFO-24) di Roma, Italia, Senin (16/7) malam waktu setempat.

Acara tersebut mendiskusikan upaya untuk memastikan sinergi antar berbagai penggunaan lahan dan pelaksanaan Artikel 5 Kesepakatan Paris.

Sebagaimana diketahui, Artikel 5 Kesepakatan Paris memuat upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta mekanisme insentif berbasis hasil yang diakui oleh dunia internasional.

Terkait dengan hal tersebut, strategi di tingkat tapak perlu dikembangkan untuk memastikan upaya penanggulangan perubahan iklim dapat dilaksanakan, dan secara bersamaan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

Selain Menteri Siti Nurbaya, pertemuan tingkat tinggi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Polandia yang juga Presiden COP-24, Slawomir Mazurek, Menteri Ekonomi Kehutanan Republik Kongo, Rosalie Matondo, dan Asisten Deputi Kementerian Sumber Daya Kanada, Mary Beth MacNeil.

Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan Indonesia tidak saja memiliki peran sebagai katalis dalam pelaksanaan Kesepakatan Paris (Paris Agreement).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News