Hutan Indonesia Tak Hanya Sebagai Katalis Kesepakatan Paris

Hutan Indonesia Tak Hanya Sebagai Katalis Kesepakatan Paris
Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar pada pertemuan tingkat tinggi bertajuk “Implementing Article 5 of the Paris Agreement and Achieving Climate Neutrality through Forests” di Roma, Italia, Senin (16/7). Foto: Ist

Untuk itulah maka kebijakan pengelolaan hutan memiliki spektrum yang luas dari perhutanan sosial (social forestry), penataan pengelolaan lahan gambut, hingga penegakan hukum, merupakan inisiatif Indonesia untuk menyeimbangkan antara kepentingan pemanfaatan sumberdaya hutan dan kelestarian lingkungan yang mendukung upaya penanggulangan perubahan iklim.

“Masyarakat di Desa Sarongge, Cianjur mampu mengubah perilaku sebagai perambah menjadi petani agroforestri dan agrosilvopastur yang mendukung pelestarian hutan melalui pemberian akses ke kawasan hutan dan dengan bantuan aktivis dan LSM, masyarakat pun mampu meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola hutan secara lestari,” terang Menteri Siti ketika mengilustrasikan contoh keberhasilan upaya mengkompromikan pembangunan kehutanan dan upaya pengendalian perubahan iklim.

Menteri Siti juga memberikan dua contoh lainnya di Bukit Tangkahan di wilayah Taman Nasional Leuser dan di Rawa Danau di Serang, Banten.

“Peran hutan dalam upaya penanggulangan perubahan iklim dan pencapaian pembangunan berkelanjutan tetap harus bertumpu pada upaya memberikan peluang bagi masyarakat sekitar hutan untuk menjadi wirausahawan yang mampu memanfaatkan jasa lingkungan seperti keindahan alam dan hasil hutan bukan kayu untuk membentuk pusat pertumbuhan baru di tingkat tapak,” pungkas Menteri Siti.(jpnn)


Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan Indonesia tidak saja memiliki peran sebagai katalis dalam pelaksanaan Kesepakatan Paris (Paris Agreement).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News