Hutan Kota Daksa Kok Jadi Lokasi Pengelolaan Sampah?
jpnn.com - BALIKPAPAN - Kawasan konsevasi hutan kota Perumahan Daksa, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan bakal berubah fungsi. Hal itu terlihat dari pembangunan pengelolaan sampah terpadu atau yang disebut Intermediate Treatment Facilities (ITF).
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 jelas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Selain itu, juga dilarang menebang, merambah, dan merusak fasilitas yang berada di konservasi hutan daksa Kelurahan Sepinggan.
Berubahnya fungsi lahan seluas 10.9 hektare tersebut langsung memantik protes warga sekitar.
“Di plang jelas-jelas, untuk menebang pohon saja dilarang, apalagi sampai mengubah menjadi bangunan,” ujar Joko, warga Sepinggan kepada Balikpapan Pos (JPNN Group) kemarin.
Dia juga menyayangkan pembangunan fasilitas tersebut yang tak jauh dari perumahan warga. “Yang namanya sampah pasti bau, seharusnya jangan dibangun di sini. Lahan di kota Balikpapan kan masih banyak,” kata Joko. (bp-27/rus/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas