Hutan Kota Daksa Kok Jadi Lokasi Pengelolaan Sampah?

jpnn.com - BALIKPAPAN - Kawasan konsevasi hutan kota Perumahan Daksa, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan bakal berubah fungsi. Hal itu terlihat dari pembangunan pengelolaan sampah terpadu atau yang disebut Intermediate Treatment Facilities (ITF).
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 jelas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Selain itu, juga dilarang menebang, merambah, dan merusak fasilitas yang berada di konservasi hutan daksa Kelurahan Sepinggan.
Berubahnya fungsi lahan seluas 10.9 hektare tersebut langsung memantik protes warga sekitar.
“Di plang jelas-jelas, untuk menebang pohon saja dilarang, apalagi sampai mengubah menjadi bangunan,” ujar Joko, warga Sepinggan kepada Balikpapan Pos (JPNN Group) kemarin.
Dia juga menyayangkan pembangunan fasilitas tersebut yang tak jauh dari perumahan warga. “Yang namanya sampah pasti bau, seharusnya jangan dibangun di sini. Lahan di kota Balikpapan kan masih banyak,” kata Joko. (bp-27/rus/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak