Hutan Lindung Bakal Dikelola Pihak Ketiga
jpnn.com - NUNUKAN – Pengawasan hutan tak lagi menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan. Saat ini, hampir 1.300 hektare hutan lindung sudah terbuka dari total 3.000 hektare di Nunukan.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Perkebunan, Dedy Suprayitno mengatakan, saat ini pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan atas pengelolaan hutan yang ada di daerah.
Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang pengelolaan hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kendala kami (Dishutbun, Red) hanya persoalan aturan, jika saat ini hutan terkikis dan berdampak pada kekurangan air, tentu hal tersebut sangat menjadi perhatian kami,” kata Dedy kepada Radar Nunukan, Rabu (3/2).
Solusi yang bisa dilakukan Dishutbun Nunukan saat ini adalah memberikan kepada pihak ketiga untuk mengelola hutan lindung yang ada di Nunukan. Sesuai dengan aturan yang berlaku pihak perusahaan harus dilibatkan untuk menjaga kelestarian hutan agar tidak semakin terkikis. (nal/ddq/jos/jpnn)
NUNUKAN – Pengawasan hutan tak lagi menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan. Saat ini, hampir 1.300 hektare hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia