Hutan Lindung Bakal Dikelola Pihak Ketiga

jpnn.com - NUNUKAN – Pengawasan hutan tak lagi menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan. Saat ini, hampir 1.300 hektare hutan lindung sudah terbuka dari total 3.000 hektare di Nunukan.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Perkebunan, Dedy Suprayitno mengatakan, saat ini pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan atas pengelolaan hutan yang ada di daerah.
Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang pengelolaan hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kendala kami (Dishutbun, Red) hanya persoalan aturan, jika saat ini hutan terkikis dan berdampak pada kekurangan air, tentu hal tersebut sangat menjadi perhatian kami,” kata Dedy kepada Radar Nunukan, Rabu (3/2).
Solusi yang bisa dilakukan Dishutbun Nunukan saat ini adalah memberikan kepada pihak ketiga untuk mengelola hutan lindung yang ada di Nunukan. Sesuai dengan aturan yang berlaku pihak perusahaan harus dilibatkan untuk menjaga kelestarian hutan agar tidak semakin terkikis. (nal/ddq/jos/jpnn)
NUNUKAN – Pengawasan hutan tak lagi menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan. Saat ini, hampir 1.300 hektare hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka