Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis
Senin, 11 Februari 2013 – 16:43 WIB
TARAKAN – Sekitar 400 hektare kawasan Hutan Lindung Pulau Tarakan (HLPT) yang berada di wilayah Gunung Selatan RT 18 Kelurahan Kampung 1/Skip dirambah oleh oknum warga. Perambahan dengan cara merintis itu dilakukan oleh sekira 50 warga, sebagaimana dilaporkan pihak Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Kota Tarakan. “Masalah ini sudah kita rapatkan beberapa kali bersama instansi terkait dan asisten yang membidangi. Yang jelas, kita berpegang pada adanya aturan bahwa hutan lindung ini telah dipertegas oleh SK (Surat Keputusan) menteri kehutanan,” ujar walikota.
Menyikapi hal itu, Walikota Tarakan H Udin Hianggio meninjau ke lapangan untuk mengakhiri kegiatan ilegal tersebut. “Kegiatan ini berawal dari adanya kegiatan dari kumpulan masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan itu kepada pemerintah kota. Keinginan itu telah dijawab oleh instansi terkait (Dishutamben), dan jawabannya tidak dibenarkan karena ini hutan lindung,” ungkap Udin Hianggio seperti dilansir Radar Tarakan, Senin (11/2).
Baca Juga:
Jawaban pemerintah kota itu, entah tak tersampaikan atau diabaikan, sepertinya tak mengurangi niatan oknum masyarakat bersangkutan untuk terus melanjutkan kegiatannya.
Baca Juga:
TARAKAN – Sekitar 400 hektare kawasan Hutan Lindung Pulau Tarakan (HLPT) yang berada di wilayah Gunung Selatan RT 18 Kelurahan Kampung 1/Skip
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat