Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis
Senin, 11 Februari 2013 – 16:43 WIB
Tindaklanjutnya, kini pemerintah kota akan mengeluarkan penegasan agar segera menghentikan kegiatannya tersebut. “Kita juga sempat bertemu dengan perwakilan kelompok masyarakat itu, dan mereka sepertinya tak tahu kalau sudah ada larangan dari pemerintah kota untuk merintis di hutan lindung kita,” jelas walikota lagi.
Terpisah, Kepala Seksi Perlindungan Hutan-Bidang Kehutanan di Dishutamben Kota Tarakan, Eka Putra Pramono mengatakan, permohonan kelompok masyarakat itu telah disampaikan pada bulan Januari lalu. “Permohonannya berisi permintaan izin secara tertulis untuk melakukan perintisan lahan. Atas permohonan itu, kita sudah menjawabnya, dan tidak mengabulkan permohonan mereka. Tapi, keadaannya seperti yang kita lihat tadi,” urai Eka.
Permasalahan pun berlanjut ke meja rapat. “Permasalahan lainnya, mereka juga membuat kavling dan berencana membangun pemukiman,” ungkap Eka seraya menegaskan bahwa dalam kegiatan ini, pihaknya berkoordinasi dengan aparat Satpol PP dan kepolisian.
Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 175/Kpts/Um/13/1979 tanggal 13 Maret 1979, ditetapkanlah Hutan Lindung Pulau Tarakan (HLPT) dengan luasan 2.400 hektare atau kurang lebih 10 persen dari luas Pulau Tarakan. Kemudian pada tanggal 22 April 2003 HLPT ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 143/Kpts-II/2003, juga dengan luasan 2.400 hektare.
TARAKAN – Sekitar 400 hektare kawasan Hutan Lindung Pulau Tarakan (HLPT) yang berada di wilayah Gunung Selatan RT 18 Kelurahan Kampung 1/Skip
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat