Hutan Mangrove Seluas 10 Hektare Dikuasai Warga

jpnn.com - BEKASI - Hutan mangrove di pesisir Muaragembong seluas 10 hektare dikuasai warga. Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Bekasi, Yudi Anhar mengatakan, klaim lahan hutan mangrove itu sudah berlangsung sejak 2007 lalu.
Menurut Yudi, munculnya klaim areal hutan mangrove disebabkan karena tidak adanya kejelasan batas antara milik pemerintah pusat dan masyarakat. Sehingga dengan bebas masyarakat setempat mengakui kalau areal tersebut miliknya.
Klaim sepihak itu diduga menjadi salah satu penyebab menyusutnya hutan mangrove di Muaragembong. Menurut Yudi, perlu adanya antisipasi agar pengakuan sepihak itu tidak berlanjut.
Salah satu cara untuk antisipasinya, kata dia, dengan cara membuat tapal batas di sekitar hutan mangrove. Dengan demikian masyarakat mengetahui batasan antara milik pemerintah pusat dan daerah.
“Tapal batas antara yang tanah rakyat dan tanah negara harus jelas,” katanya dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Senin (26/1).
Jika tapal batas dibuat, maka harus disertakan sanksi bagi yang melanggar. Hal itu sebagai efek jera sekaligus melestarikan hutan mangrove dan pemukiman warga Muaragembong yang kini mulai terkikis akibat abrasi.
“Beberapa persoalan mengenai tanah negara dan tanah warga karena tidak ada tapal batas,” ujarnya. (neo/jpnn)
BEKASI - Hutan mangrove di pesisir Muaragembong seluas 10 hektare dikuasai warga. Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko