Hutan Riau Hanya Untungkan Pengusaha
Jeda Tebang Jadi Keharusan
Selasa, 11 November 2008 – 19:17 WIB
JAKARTA - Seruan Greenpeace agar segera dilakukan jeda tebang (moratorium) hutan Riau karena cepatnya kerusakan hutan di Riau mendapat dukungan banyak pihak. Salah satu pendukung usulan Greenpeace itu adalah pengurus teras DPP PPP Fahmi AP Pane SHut. Menurut Caleg PPP dapil Riau ini, saatnya moratorium hutan Riau dilakukan sebelum semuanya luluh-lantak. "Sebab begini, ternyata yang menguasai hutan-hutan di Riau itukan pengusaha-pengusaha besar, termasuk juga yang berasal dari Malaysia. Kalau masyarakat tempatan sendiri, paling punya satu sampai 10 hektar sawit. Yang punya puluhan bahkan ratusan hingga ribuan hektar itu ya pengusaha-pengusaha besar. Jadi, sebenarnya penebangan hutan itu jauh lebih banyak dilakukan pengusaha-pengusaha besar," terang alumnus Fakultas Kehutanan IPB itu.
"Secara substansi, seruan Greenpeace soal moratorium ini harus kita dukung dengan sikap kritis. Dalam artian, memang sudah saatnya dilakukan moratorium agar sisa hutan yang masih ada bisa kita selamatkan," tegas Fahmi dalam perbincangannya dengan JPNN di Jakarta, Selasa (11/11).
Baca Juga:
Fahmi menambahkan, penebangan hutan yang terjadi selama ini di Riau, baik oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ditanami akasia maupun yang dikonversi untuk lahan kelapa sawit, relatif hanya menguntungkan segelintir orang. Sementara masyarakat tempatan tidak mendapat imbas ekonomi yang signifikan dari semua itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Seruan Greenpeace agar segera dilakukan jeda tebang (moratorium) hutan Riau karena cepatnya kerusakan hutan di Riau mendapat dukungan banyak
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK