Hutang Mandala Rp 800 Miliar
Pengadilan Setujui Penundaan Pembayaran
Selasa, 18 Januari 2011 – 07:18 WIB
JAKARTA - Angin segar berhembus bagi pemilik Mandala Arilines. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara terhadap maskapai yang pekan lalu berhenti beroperasi itu.
"Mengabulkan permohonan PKPU sementara dari pemohon selama 45 hari terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua majelis hakim Pramoda Kusumah Atmadja dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin (17/1).
Mejelis memberi waktu bagi Mandala Airlines sebagai pengutang untuk bertemu dengan para pemegang hak tagih untuk membahas utang piutang tersebut. Majelis juga memberi waktu bagi Mandala Airlines melakukan restrukturisasi perusahaan dalam jangka waktu yang diberikan.
Dalam melaksanakan putusan tersebut, majelis menunjuk hakim Ari Lukman sebagai hakim pengawas PKPU Mandala Airlines. Selain itu, majelis memilih hakim Duma Hutapea sebagai hakim pengurus untuk melindungi aset maskapai warisan Kostrad tersebut dari kreditur. "Sidang selanjutnya digelar pada Rabu 2 Maret 2011, diharapkan para pihak terkait hadir," kata Pramoda.