Hutang Mandala Rp 800 Miliar
Pengadilan Setujui Penundaan Pembayaran
Selasa, 18 Januari 2011 – 07:18 WIB
Dalam sidang selanjutnya itu, majelis meminta kepada pengurus aset Mandala untuk memanggil para kreditur yang sudah menyerahkan surat yang diajukan agar hadir. Dalam sidang, manajemen Mandala mengungkapkan bahwa total hutang perusahaan mencapai Rp 800 miliar. Sejatinya, hutang perusahaan di atas jumlah tersebut.
Baca Juga:
Namun, karena sudah dibayar, tinggal Rp 800 miliar. "Ini total hutangnya," kata pengacara Mandala James Purba saat ditemui usai sidang. Kata James, aset Mandala saat ini bernilai Rp 857 miliar. Sedangkan nilai piutang Mandala mencapai Rp 52,8 miliar.
Sementara itu, Sekjen INACA (Indonesia Air Carrier Association), Tengku Burhanudiin mengaku lega Pengadilan Niaga memberikan waktu kepada Mandala untuk menunda pembayaran utangnya. Untuk itu, pihaknya meminta agar manajemen Mandala bergerak cepat mencari investor yang bersedia mengembalikan operasionalnya. "Kita berharap investor yang masuk dari lokal, biar kembali menjadi milik bangsa," tuturnya.
Dia mengatakan, Ianaca berharap Mandala beroperasi kembali demi kemajuan sektor penerbangan nasional. Oleh karena itu, maskapai nasional lainnya diminta untuk membantu Mandala, seperti misal merekrut pilot atau awak kabin Mandala. "Kami ingin agar Mandala kembali beroperasi. Sebagai sesama anggota, perlu juga berpikir bagaimana bisa membantu Mandala supaya hidup lagi," jelasnya. (aga/wir)
JAKARTA - Angin segar berhembus bagi pemilik Mandala Arilines. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi