HYPN IndoSterling Optima Investa Itu Bukan Produk Perbankan

HYPN IndoSterling Optima Investa Itu Bukan Produk Perbankan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Promissory notes ini merupakan private notes dan bukan publik atau market securities, sehingga keuntungannya adalah langsung ke pemilik dana tanpa melalui financial intermediary," jelasnya.

Oleh karena itu promissory notes ini bukan merupakan produk perbankan, mengingat perbankan itu merupakan lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro.

William Henley juga menampik telah melakukan penipuan terhadap adanya penerbitan HYPN. Dalam kasus HYPN Indosterling, kata dia, saksi dari pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bukan produk perbankan.

Artinya, adanya penghimpunan dana masyarakat sebagaimana didakwakan oleh JPU menjadi tidak relevan. “Sehingga tuduhan kami menjalankan investasi tanpa ijin jelas salah,” paparnya.

William Henley mengatakan penerbitan HYPN oleh PT IOI ini dilakukan pada 2018—2019. Instrumen ini menawarkan bunga tetap 9 persen—12 persen per tahun.

Pada mulanya pembayaran kupon berlangsung lancar hingga pandemi Covid-19 membuat perekonomian macet sehingga IOI tidak dapat memenuhi kewajiban kepada para nasabah terhitung mulai 1 April 2020.

Pandemi Covid-19 yang berlarut membuat penundaan pembayaran yang berkelanjutan kepada pemegang HYPN mengakibatkan munculnya permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari beberapa pemegang HYPN.

Proses persidangan PKPU memutuskan untuk menerima skema perdamaian yang ditawarkan PT.IOI dalam Perjanjian Homologasi yang disetujui mayoritas kreditur sebanyak 878 Kreditur telah dituangkan dalam Putusan PKPU - Perdamaian (Homologasi) pada Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada 2 September 2020.

Penerbitan HYPN oleh PT IndoSterling Optima Investa (IOI) tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News