I Wayan: Berikan Rehabilitasi kepada Pengguna Narkoba, Tanpa Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengaku bakal memberikan kesempatan rehabilitasi apabila dirinya memiliki hak menentukan hukum kepada para pengguna narkoba.
Kata I Wayan saat Komisi III menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
"Kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi semuanya. Tanpa persyaratan apa pun," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Selasa.
I Wayan mengatakan langkah rehabilitasi kepada pengguna narkoba bisa mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan (LP).
Dia mencatat 50 persen penghuni LP didominasi oleh narapidana kasus narkoba.
"Di atas 50 persen, itu dihuni oleh narkoba," ujar I Wayan.
Dia mengajak aparat penegak hukum bisa sepemahaman agar pengguna lebih baik direhabilitasi tanpa harus dibawa ke tingkat pengadilan.
"Mari tekadkan bersama kapan rehabilitasi ini berjalan dalam program penanganan narkoba," ungkap legislator Daerah Pemilihan Bali itu.
I Wayan Sudirta berharap tidak ada syarat apa pun memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika