I Wayan: Berikan Rehabilitasi kepada Pengguna Narkoba, Tanpa Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengaku bakal memberikan kesempatan rehabilitasi apabila dirinya memiliki hak menentukan hukum kepada para pengguna narkoba.
Kata I Wayan saat Komisi III menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
"Kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi semuanya. Tanpa persyaratan apa pun," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Selasa.
I Wayan mengatakan langkah rehabilitasi kepada pengguna narkoba bisa mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan (LP).
Dia mencatat 50 persen penghuni LP didominasi oleh narapidana kasus narkoba.
"Di atas 50 persen, itu dihuni oleh narkoba," ujar I Wayan.
Dia mengajak aparat penegak hukum bisa sepemahaman agar pengguna lebih baik direhabilitasi tanpa harus dibawa ke tingkat pengadilan.
"Mari tekadkan bersama kapan rehabilitasi ini berjalan dalam program penanganan narkoba," ungkap legislator Daerah Pemilihan Bali itu.
I Wayan Sudirta berharap tidak ada syarat apa pun memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba