I Wayan Sudiana: Tidak Ada Celah Bagi Peserta untuk Curang dalam Seleksi PPPK

Ada dua jenis formasi, yakni formasi umum 20 persen termasuk disabilitas, dan formasi khusus 60 persen.
Formasi tenaga kesehatan sebanyak 600 formasi, tenaga teknis sebanyak 105 formasi, dan tenaga guru sebanyak 594 formasi.
Kemudian, untuk pelamar umum akan menggunakan nilai passing grade atau ambang batas yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sementara, pelamar khusus akan menggunakan urutan peringkat hasil tes.
Nantinya, semua pelamar ini akan memperebutkan 1.299 formasi.
Terkait usia, pelamar bisa melamar hingga setahun menjelang pensiun di masing-masing jabatan.
"Misal guru, masa pensiunnya 60 tahun, jadi, yang usia 59 masih bisa ikut. Namun, untuk Denpasar umurnya paling tinggi 40-an tahun," katanya.
Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana juga meninjau langsung hari pertama pelaksanaan seleksi PPPK Kota Denpasar dengan sistem CAT di ITB STIKOM Bali, Kamis (23/11).
I Wayan Sudiana menegaskan tidak ada celah bagi peserta untuk curang dalam seleksi PPPK Kota Denpasar.
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda