I Wayan Sudiana: Tidak Ada Celah Bagi Peserta untuk Curang dalam Seleksi PPPK

I Wayan Sudiana: Tidak Ada Celah Bagi Peserta untuk Curang dalam Seleksi PPPK
Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana bersama Kepala BKPSDM Kota Denpasar I Wayan Sudiana saat meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Denpasar, Kamis (23/11/2023). ANTARA/HO-Pemkot Denpasar.

Ada dua jenis formasi, yakni formasi umum 20 persen termasuk disabilitas, dan formasi khusus 60 persen.

Formasi tenaga kesehatan sebanyak 600 formasi, tenaga teknis sebanyak 105 formasi, dan tenaga guru sebanyak 594 formasi.

Kemudian, untuk pelamar umum akan menggunakan nilai passing grade atau ambang batas yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sementara, pelamar khusus akan menggunakan urutan peringkat hasil tes.

Nantinya, semua pelamar ini akan memperebutkan 1.299 formasi.

Terkait usia, pelamar bisa melamar hingga setahun menjelang pensiun di masing-masing jabatan.

"Misal guru, masa pensiunnya 60 tahun, jadi, yang usia 59 masih bisa ikut. Namun, untuk Denpasar umurnya paling tinggi 40-an tahun," katanya.

Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana juga meninjau langsung hari pertama pelaksanaan seleksi  PPPK Kota Denpasar dengan sistem CAT  di ITB STIKOM Bali, Kamis (23/11).

I Wayan Sudiana menegaskan tidak ada celah bagi peserta untuk curang dalam seleksi PPPK Kota Denpasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News