I Wayan Sudiarta Jago Merayu, Ini Buktinya
Senin, 01 Maret 2021 – 02:25 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi beserta dokumen, pelaku ditangkap pada Kamis (25/2) pukul 06.00 Wita di Karangasem, Manggis.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(antara/jpnn)
Kompol Doddy Monza menjelaskan kasus yang menjerat I Wayan Sudiarta di wilayah hukum Denpasar Utara, Bali.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi