IAI: Coret Parpol dan Caleg Tak Lapor Dana Kampanye!

IAI: Coret Parpol dan Caleg Tak Lapor Dana Kampanye!
IAI: Coret Parpol dan Caleg Tak Lapor Dana Kampanye!
Hal itu hanya bisa diwujudkan jika parpol, dan caleg memahami substansi akuntabilitas, dan melaksanakan transparansi sejak masa pencalonan, masa kampanye, hingga terpilih menduduki kursi di legislatif atau eksekutif.

Dikatakan, caleg dalam berkampanye secara otomatis juga mengkampanyekan partai pengusungnya. Karena itu, sangat logis jika kegiatan kampanye caleg juga digolongkan kampanye parpol. Karenanya, semua laporan dana kampanye caleg harus disampaikan kepada parpol, dan parpol wajib mengkonsolidasikannya.

Ini berarti, parpol harus memastikan ketaatan Caleg dalam menyampaikan laporan dana kampanye. Karenanya, IAI juga mengusulkan agar di UU Pemilu yang sedang dibahas itu mengatur sanksi bagi parpol dan caleg yang tidak melaporkan dana kampanye untuk diaudit oleh akuntan publik.

"Sanksinya bagi parpol dan caleg yang tidak melakukan itu harus tegas, seperti dianulir atau didiskualifikasi sebagai peserta pemilu," ujarnya.

JAKARTA - Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntansi Nasional (IAI), Cris Kuntadi, mendesak semua partai politik dan calon anggota legislatif yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News