IAI Jamin Apotek tak Lagi Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes dan BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang sejumlah obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) untuk beredar di apotek.
Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG ialah 0,5 mg/kilogram berat badan per hari.
Hal ini merupakan imbas dari maraknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak akibat kandung EG.
Menanggapi hal ini, Juru bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada apoteker di seluruh Indonesia untuk tak meresepkan semua obat yang dilarang BPOM dan Kemenkes.
“Tidak diedarkan oleh apotek sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Keri saat dihubungi JPNN.com, Senin (24/10).
Menurut dia, untuk saat ini para apoteker tak meresepkan obat sirop dan diganti sementara dengan tablet hingga kapsul.
“Kami mengikuti arahan kemenkes berdasarkan hasil review BPOM ini yang dapat menjadi acuan untuk pelayanan obat di apotek,” kata dia.
Adapun, dikutip dari website resmi BPOM, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut, di antaranya:
IAI telah mengimbau kepada apoteker di seluruh Indonesia untuk tak meresepkan semua obat yang dilarang BPOM dan Kemenkes.
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat