IAI Jamin Apotek tak Lagi Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes dan BPOM
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang sejumlah obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) untuk beredar di apotek.
Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG ialah 0,5 mg/kilogram berat badan per hari.
Hal ini merupakan imbas dari maraknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak akibat kandung EG.
Menanggapi hal ini, Juru bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada apoteker di seluruh Indonesia untuk tak meresepkan semua obat yang dilarang BPOM dan Kemenkes.
“Tidak diedarkan oleh apotek sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Keri saat dihubungi JPNN.com, Senin (24/10).
Menurut dia, untuk saat ini para apoteker tak meresepkan obat sirop dan diganti sementara dengan tablet hingga kapsul.
“Kami mengikuti arahan kemenkes berdasarkan hasil review BPOM ini yang dapat menjadi acuan untuk pelayanan obat di apotek,” kata dia.
Adapun, dikutip dari website resmi BPOM, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut, di antaranya:
IAI telah mengimbau kepada apoteker di seluruh Indonesia untuk tak meresepkan semua obat yang dilarang BPOM dan Kemenkes.
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan