IAI Tolak Kriminalisasi Apoteker
Kamis, 27 September 2012 – 04:26 WIB
JAKARTA -Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (26/9) resmi melaporkan kasus kriminalisasi apoteker atas nama Yuli Setyarini, kepada Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar masyarakat atau pemilik modal menghargai kode etik apoteker saat menjalankan profesinya. Pengamanan sediaan psikotropika dan Narkotika yang dilakukan oleh Yuli ke Dinas Kesehatan Semarang, terangnya, demi keamanan agar tidak terjadi penyalahgunaan, adalah suatu kewenangan bagi apoteker. Hal ini jelas tertera pada pasal 108 Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009.
Menurut Ketua IAI Dani Pratomo, tindakan penitipan obat berbahaya kepada Dinas Kesehatan seperti yang dilakukan Yuli dikategorikan sebagai tindakan penggelapan bahkan sampai dijatuhi hukuman, maka apoteker tidak lagi mempunyai perlindungan hukum dalam menjalankan praktik kefarmasian. Akibatnya pelayanan kefarmasian kepada masyarakat terganggu.
"Dalam menjalankan profesinya, apoteker dilindungi oleh beberapa peraturan, yaitu UU No.36/2009 tentang Kesehatan, UU No.35/2009 tentang Narkotika, UU No.5/1997 tentang Psikotropika dan PP No.51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian," ujar Dani dalam keterangan persnya, Rabu (26/9).
Baca Juga:
JAKARTA -Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (26/9) resmi melaporkan kasus kriminalisasi apoteker atas nama Yuli Setyarini, kepada Komisi Yudisial
BERITA TERKAIT
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku