Penerbitan MSAA dan Release and Discharge BLBI

IAPP: Memberi Kepastian Hukum Dalam Pengembalian Aset Negara

IAPP: Memberi Kepastian Hukum Dalam Pengembalian Aset Negara
Direktur Indonesia Advocacy and Public Policy (IAPP) Amriadi Pasaribu. Foto: Twitter

Sementara itu, Glenn menegaskan kepercayaan (good faith) terhadap Sjamsul Nursalim adalah dasar dikeluarkannya MSAA dan R&D. “Kita ada good faith kepada Sjamsul Nursalim,” kata Glenn.

Menurut Glenn, dalam MSAA, Sjamsul Nursalim menjamin dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Sementara itu berkaitan dengan kredit para petambak Dipasena, yang menjamin adalah dua perusahaan yaitu PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM).

Kemudian hari dalam penyelesaiannya bersama BPPN, dibentuk perusahaan induk bernama PT Tunas Sepadan Investama (TDI).

Berdasarkan fakta persidangan, muncul keterangan bahwa kewajiban BDNI adalah sebesar Rp 47 triliun. Neraca BDNI per 21 Agustus 1998 menunjukkan aset lancar yang diserahkan kepada BPPN sebesar Rp 18,8 triliun, sehingga terdapat sisa kewajiban sebesar Rp 28,2 triliun, yang diselesaikan dengan cara penyerahan aset berupa uang tunai Rp 1 triliun, saham-saham perusahaan Dipasena, Gajah Tunggal, dan sebagainya.

Sebagai catatan, dalam MSAA terdapat ketentuan tentang misrepresentasi yang terjadi bilamana terdapat perbedaan antara MSAA dan kenyataan faktual di lapangan. Kendati demikian, kebijakan MSAA dan R&D itu tidak bisa direvisi atau dicabut sembarangan melainkan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian Pemerintah termasuk BPPN dan Menteri Keuangan menegaskan bahwa Perjanjian MSAA-BDNI telah selesai pada tanggal 25 Mei 1999, dan juga telah diperkuat oleh hasil Audit Investigasi BPK-RI tanggal 31 Mei 2002 yang menyatakan MSAA-BDNI telah selesai.(jpnn)


Menurut Amriadi, MSAA dan Release and Discharge yang diterbitkan dalam rangka penyelesaian perkara BLBI merupakan kebijakan negara yang sah, final dan mengikat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News