IAPP Nilai Pembuktian Kasus SKL BLBI Berdasarkan Asumsi

IAPP Nilai Pembuktian Kasus SKL BLBI Berdasarkan Asumsi
Pengambilan sumpah para saksi dalam persidangan dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI untuk obligor Sjamsul Nursalim dengan terdakwa eks Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Ist.

Syafruddin membenarkan adanya usaha yang dijalankannya tersebut bersama Alex. Dia menegaskan, semua usaha itu dilakukan setelah dirinya tidak lagi menjabat ketua BPPN.

“Kami itu setelah selesai dari BPPN 2004, pada 2006 kami memang membuat perusahaan. Kami membuat kegiatan. (Tahun) 2011 kami mengajak Pak Alex untuk bergabung. Kegiatan itu ada yang dijalankan ada yang tidak. Saya kira bukan 8, malah ada 14 perusahaan. Tetapi yang beroperasi tidak semuanya. Yang pertama kita kembangkan sawit. Kemudian kami jual. Lalu kami lari ke properti. Itu usaha kami setelah kami selesai dari BPPN,” paparnya.

Terhadap pengajuan saksi yang dilakukan oleh penuntut umum, kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, mengatakan sebagian besar saksi tidak ada hubungannya sama sekali baik dengan terdakwa maupun dakwaan yang didakwakan oleh JPU.

“Ini berkisar tahun 2006 ke atas. 2006 ke atas, terdakwa tidak lagi ketua BPPN, karena BPPN sudah ditutup 30 April 2004. Jadi tidak ada relevansinya dengan pokok dakwaan,” katanya.(jpnn)


Sejauh persidangan berlangsung hingga saat ini, justru memperkuat bukti bahwa penerbitan SKL pada April 2004 itu merupakan produk kebijakan negara yang sah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News