IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan

IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
Penipuan siber. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) menyelamatkan Rp 128,4 miliar dana masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam) sektor keuangan selama November 2024 sampai 5 Maret 2025.

"Makin cepat penipuan dilaporkan, makin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan,” kata Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Fajaruddin di Denpasar, Bali, Minggu.

Dia menjelaskan, dalam periode tersebut, IASC menerima 61.097 laporan secara nasional dengan nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan sebesar Rp 1,2 triliun.

Ada pun laporan tersebut terdiri dari 149 jumlah pelaku usaha terkait laporan korban dan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 103.164 rekening.

Fajaruddin menyebutkan dari jumlah rekening tersebut, kata dia, sebanyak 29.591 atau 28,68 persen di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

“Jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya tergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban) dan dana yang masih tersisa di rekening penipu,” imbuhnya.

Fajaruddin yang menjadi pembicara pelatihan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Daerah Provinsi Bali menegaskan komitmen IASC meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

IASC dibentuk OJK bersama Satgas Pasti dengan didukung asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran dan asosiasi transaksi jual beli elektronik atau e-commerce.

OJK melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) menyelamatkan Rp 128,4 miliar dana masyarakat yang menjadi korban penipuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News