IAW Sebut Foke Pecat Dirut PAM Karena Menggangu
Minggu, 25 Desember 2011 – 16:14 WIB
JAKARTA - Indonesia Audit Watch (IAW) menduga dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) peralihan atau penjualan aset dan pendapatan-pendapatan PT Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dengan dua mitra swastanya, PT Palyja dan PT Aetra telah terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Apalagi, PKS yang diteken di masa orde baru, Tahun 1997 itu sangat tidak berimbang dan merugikan PAM Jaya.
Menariknya, ketika terjadi tindakan untuk menghindarkan kerugian kepada Negara seperti yang dilakukan Direktur Utama PT PAM DKI Jakarta, Mauritz Napitupulu dengan melakukan renegosiasi PKS, lantas apresiasi dari Gubernur DKI, Fauzi Bowo berupa pemecatanya.
"Maka kami menarik kesimpulan bahwa Gubernur patut diduga menjadi sangat terganggu atas tindakan tersebut (Renegosiasi PKS). Apresiasi model seperti ini (pemecatan) seharusnya sangat tidak layak dilakukan Fauzi Bowo (Foke)," kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus melalui siaran persnya, Minggu (25/12).
IAW menyarankan, DPRD DKI Jakarta harus menggunakan hak politiknya untuk menghindarkan kerugian Negara (PT PAM Jaya) sesuai dengan LHP BPK Nomor 05/LHP/XVIII.JKT XVIII. JKT. 3/ 01/2009 yang dikeluarkan Perwakilan DKI Jakarta. Karena lanjut Sitorus, jika DPRD DKI tidak melakukannya, maka patut diduga telah terjadi pembiaran terhadap hal yang salah yang dilakukan Fauzi Bowo.
JAKARTA - Indonesia Audit Watch (IAW) menduga dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) peralihan atau penjualan aset dan pendapatan-pendapatan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS