IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP

jpnn.com, JAKARTA - Rencana perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai kritik. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai revisi yang menghapus kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi adalah bentuk distorsi serius terhadap prinsip pemberantasan korupsi yang telah dibangun selama puluhan tahun.
“Sejak awal kemerdekaan, penyidik korupsi itu hanya polisi. Kemudian berkembang menjadi polisi dan jaksa, lalu ditambah KPK. Kalau sekarang ingin dikembalikan hanya ke polisi saja, kita mengalami kemunduran besar,” kata Iskandar kepada wartawan, Kamis (17/4).
Menurut dia, keberadaan tiga institusi penyidik—Polri, Kejaksaan, dan KPK—memberi efek jaring lebar dalam pemberantasan korupsi. Ibarat pukat harimau, tiga lembaga itu dinilai mampu menjaring lebih banyak pelaku kejahatan kerah putih.
Namun, Iskandar menyoroti belum seragamnya metode penghitungan kerugian negara di antara ketiga institusi itu. “Polisi paling konsisten tunduk pada Undang-Undang BPK. Jaksa kadang iya, kadang tidak. KPK meski masih mengacu, kadang mulai coba-coba lari,” ujarnya.
Iskandar menyebut penghitungan kerugian negara merupakan bagian integral dari penyidikan tindak pidana korupsi. Tanpa itu, penuntutan akan lemah dan putusan pengadilan menjadi ringan atau bahkan gagal menghukum.
“Yang kami lihat dalam penyidikan kejaksaan, sering kali angka kerugian negara jadi bubble. Tidak jelas, tidak kuat. Ini berbeda dengan penyidikan polisi dan KPK yang biasanya ketemu angka,” kata dia.
Ia mengingatkan, kelebihan Polri adalah independensi dalam proses penyidikan, sedangkan kekurangan jaksa dan KPK terletak pada kewenangan yang terpusat—menyidik, menuntut, dan pada KPK, bahkan memutuskan. “Itu berisiko pada konflik kepentingan,” tegasnya.
Iskandar menolak anggapan bahwa keberagaman institusi penyidik menciptakan tumpang tindih. Justru, kata dia, keberagaman adalah penguatan. “Warna-warni itu bukan cacat, tapi pengkayaan strategi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Rencana perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai kritik
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK