IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
Jumat, 18 April 2025 – 01:58 WIB

Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Kejaksaan Agung
Karena itu, IAW mendesak DPR untuk tidak meloloskan revisi KUHAP yang mencabut kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara korupsi. “Kalau kejaksaan dilucuti, bukan tak mungkin KPK berikutnya. Ini pelemahan sistemik,” katanya.
Sebagai catatan akhir, Iskandar menekankan pentingnya akurasi dalam penghitungan kerugian negara. “Siapa pun penyidiknya—polisi, jaksa, atau KPK—harus tunduk pada Undang-Undang BPK. Itu amanat konstitusi. Jangan coba-coba lari,” tandasnya. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Rencana perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai kritik
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja