Ibarat Mengirim 'Bom' ke Rumah-rumah
66 Persen Tabung Gas Tak Penuhi Standar
Rabu, 07 Juli 2010 – 19:53 WIB
“Setelah itu barulah diambil langkah-langkah lanjutan, seperti menghukum produsen tabung gas yang nakal dan oknum terkait,atau penggantian selang yang layak secara gratis daripada masyarakat membeli dengan harga yang murah tapi tidak aman sesuai SK Menteri Perindustrian No 61/2010,” papar pria asal Sumsel tersebut.
Baca Juga:
Hanya saja, lanjut Bobby, bila ditemukan penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penggunaan tabung gas, seperti yang dilansir Pertamina, misalnya karena kealpaan deteksi kebocoran, selang yang harus diganti (karena pemakaian sudah lewat satu tahun), maka Pemerintah dapat mengambil tindakan sosialisasi penggunaan tabung gas yang safety secara intensif.
Dikatakan, reaksi para agen yang secara masif mengembalikan tabung gas ke produsen, juga harus dicermati, karena secara fisik tabung 3 kg sangat ringan dibanding tabung 12 Kg. "Sering dilempar waktu kosong di tempat agen, sehingga penyok-penyok. Hal ini dapat dihindari bila ada pengawasan dan pembinaan yang cukup,” cetusnya.
Menurut Bobby, desakan itu disampaikan karena pemerintah hingga sekarang belum mampu mengungkapkan bukti secara nyata tabung meledak, karena itu perlu upaya yang lebih keras dalam fase ini sehingga tidak salah dalam mengambil kebijakan. Jika tindak ada tindakan konkrit dari pemerintah, katanya, wajar jika ada yang mengatakan bahwa pemerintah telah mengirim "bom" ke rumah-rumah. (gus/jpnn)
JAKARTA - Banyaknya tabung gas yang meledak di beberapa daerah, seperti di Jakarta, Makassar, dan Jawa Timur, menuai kritik dari legislatif. Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi