Ibas Cs di FPD Setuju Dana Aspirasi? Simak Kata SBY
jpnn.com - JAKARTA - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) telah diketok palu menjadi Peraturan DPR, Selasa (23/6). Dalam sidang paripurna kemarin itu, hanya tiga fraksi yang beradegan menolak dana aspirasi yang bisa mencapai Rp 20 miliar per anggota itu, yakni PDI Perjuangan, NasDem dan Hanura.
Bagaimana dengan Fraksi Partai Demokrat? Banyak yang menilai, sikap fraksi yang dipimpin oleh Edhie 'Ibas' Baskoro Yudhoyono tak sesuai dengan pandangan Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama ini.
Di akun twitter @SBYudhoyono, SBY kembali menegaskan sikap partainya. "Perlu saya tegaskan, sikap Partai Demokrat tetap tidak setuju jika dana aspirasi tersebut diartikan sebagai jatah anggaran anggota DPR untuk dapilnya," tulis SBY, Selasa (23/6) malam.
Saat sebagai presiden, imbuh SBY, dia menolak jatah anggaran seperti itu, karena ada 5 hal yang tidak tepat dan rawan berkaitan dengan sistem APBN dan APBD. "Sebagaimana yang telah saya sampaikan melalui twitter saya 10 hari yang lalu, 5 hal itu berkaitan dengan sistem, aturan main & governance. Artinya, kalau 5 hal yang saya kritisi dulu juga tidak bisa dijawab oleh DPR & Pemerintah sekarang, dana aspirasi itu tetap tidak tepat," tulisnya.
SBY mendapat laporan, posisi fraksi PD baru sebatas setuju untuk membahas seperti apa arah UU No 17/2014 tentang pembangunan di dapil. Fraksi PD dia sebut ingin menguji apakah implementasi UU 17/2014 tersebut tetap seperti dulu atau berbeda dan bukan jatah anggaran anggota DPR.
"Tidak ada satu katapun pernyataan Fraksi Partai Demokrat yang setuju dengan dana aspirasi. Sikap FPD tetap segaris dengan sikap saya. Sebaliknya FPD tekankan & ingatkan jika ada usulan pembangunan di dapil mesti diarahkan untuk kurangi kemiskinan & pengangguran. Saya pastikan, PD akan tetap tolak dana aspirasi tersebut jika tak penuhi 5 faktor kritis yang akan disampaikan FPD dalam pembahasan nanti," tandas SBY. (adk/jpnn)
JAKARTA - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) telah diketok palu menjadi Peraturan DPR, Selasa (23/6). Dalam sidang paripurna kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan