Ibas Janji Pelototi Kasus Anas
Sabtu, 23 Februari 2013 – 00:21 WIB
Seperti diketahui, KPK menetapkan Anas Ubaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Ketua Umum PD itu menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu.
Anas disangka menerima pemberian terkait proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. Oleh KPK, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(chi/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD), Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan bahwa pihaknya akan segera membahas status Ketua Umum PD Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi