Ibas Janji Pelototi Kasus Anas
Sabtu, 23 Februari 2013 – 00:21 WIB

Ibas Janji Pelototi Kasus Anas
Seperti diketahui, KPK menetapkan Anas Ubaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Ketua Umum PD itu menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu.
Anas disangka menerima pemberian terkait proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. Oleh KPK, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(chi/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD), Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan bahwa pihaknya akan segera membahas status Ketua Umum PD Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran