Ibas Minta Kader Doakan Anas
Jumat, 22 Februari 2013 – 23:45 WIB

Ibas Minta Kader Doakan Anas
Menurut Johan, Anas disangka korupsi karena saat masih menjadi anggota DPR periode 2009-2013, menerima pemberian dari proyek Hambalang dan lainnya. "Setidaknya sudah ada dua bukti yang cukup," kata Johan.
Baca Juga:
Oleh KPK, anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK terhitung sejak hari ini telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatasi ruang gerak Anas. "Pak Anas Urbaningrum sudah dicegah. Untuk enam bulan ke depan," tandas Johan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Mengetahui Anas Ubaningrum telah resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus proyek Hambalang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi