Ibas Minta Kader Doakan Anas
Jumat, 22 Februari 2013 – 23:45 WIB
Menurut Johan, Anas disangka korupsi karena saat masih menjadi anggota DPR periode 2009-2013, menerima pemberian dari proyek Hambalang dan lainnya. "Setidaknya sudah ada dua bukti yang cukup," kata Johan.
Baca Juga:
Oleh KPK, anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK terhitung sejak hari ini telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatasi ruang gerak Anas. "Pak Anas Urbaningrum sudah dicegah. Untuk enam bulan ke depan," tandas Johan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Mengetahui Anas Ubaningrum telah resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus proyek Hambalang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok