Ibas Minta Kader Doakan Anas

Ibas Minta Kader Doakan Anas
Ibas Minta Kader Doakan Anas
Menurut Johan, Anas disangka korupsi karena saat masih menjadi anggota DPR periode 2009-2013, menerima pemberian dari proyek Hambalang dan lainnya. "Setidaknya sudah ada dua bukti yang cukup," kata Johan.

Oleh KPK, anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK terhitung sejak hari ini telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatasi ruang gerak Anas. "Pak Anas Urbaningrum sudah dicegah. Untuk enam bulan ke depan," tandas Johan. (chi/jpnn)

JAKARTA - Mengetahui Anas Ubaningrum telah resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus proyek Hambalang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News