Iberamsjah: Koruptor Layak di Miskinkan
jpnn.com - JAKARTA - Kalangan akademisi geram dengan tindakan korupsi yang terjadi. Mereka berharap para pelaku yang menyelewengkan kewenangan hingga menyebabkan keuangan negara dihukum berat sehingga menimbulkan efek jera.
Seperti yang disampaikan guru besar Universitas Indonesia Profesor Iberamsjah menyikapi penetapan tersangka Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN) dalam dugaan korupsi Hambalang. Menurutnya, tidak ada lagi kata ampun buat penyeleweng uang negara karena dengan sendirinya sudah melanggar sumpah jabatan dan mencederai amanah rakyat.
"Kita dari kalangan dunia kampus sudah sepakat, orang seperti bos Adhi Karya (Teuku Bagus M Noor-red) layak dimiskinkan," kata Iberamsjah ketika dihubungi wartawan, Rabu (20/11).
Iberamsjah mengatakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus melakukan terobosan baru dalam menegakkan hukum. Meskipun ia meyakini, hakim tidak berani menerapkan hukuman mati kepada terdakwa korupsi.
"Biar pejabat berpikir dua kali untuk korupsi. Coba bayangkan sekarang dia kerja di BUMN, lobi-lobi hingga miliaran rupiah untuk uang pelicin maksudnya memperkaya orang lain, apa benar itu? Mending buat makan orang miskin jadi pahala. Kalau hanya beberapa tahun apa gunanya wong dia sudah lakukan korupsi hingga miliaran rupiah," ucapnya.
Terpisah juru bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang karena belum ditemukan bukti. "Sampai hari ini belum, namun demikian jika ditemukan bukti bukti yg mengarah pada tppu maka akan dikenakan,sampai saat ini belum," ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Ia diduga bersama-sama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kalangan akademisi geram dengan tindakan korupsi yang terjadi. Mereka berharap para pelaku yang menyelewengkan kewenangan hingga menyebabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan