IBI: BPJS Hambat Program Pengendalian Penduduk
Minggu, 12 Januari 2014 – 06:39 WIB
JAKARTA - Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan semakin membludak pada tahun ini. Pertambahan penduduk ini secara tidak langsung akan didukung penuh oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Pasalnya, pada asuransi kesehatan nasional itu, tidak ada pembatasan tanggungan jumlah anak dalam jaminan persalinan (Jampersal).
Selain itu, menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Emi Nurjasmi ketika sang jabang bayi lahir, secara otomatis akan ditanggung pula jaminan kesehatannya oleh BPJS kesehatan. Hal ini yang kemudian diperkirakan akan membuat masyarakat tidak perlu berpikir dua kali untuk memiliki banyak anak
Baca Juga:
"Program ini baik, tapi saat tidak ada pembatasan maka itu yang kita kawatirkan. Tidak adanya aturan sampai anak keberapa biaya persalinan itu digratiskan, membuat orang tidak lagi berpikir panjang untuk punyak anak banyak. Karena sekarang biaya persalinan akan ditanggung, anak yang lahir pun nantinya akan ditanggung kesehatannya, jadi mereka tidak perlu pusing lagi memikirkan hal itu," tutur Emi kemarin.
Dijelaskan olehnya, program serupa sebenarnya juga terjadi saat awal program Jampersal beberapa tahun lalu. Namun saat itu langsung dilakukan evaluasi, sehingga bisa dilakukan penekanan sedini mungkin. Oleh karena itu, pihaknya meminta pada BPJS kesehatan untuk juga segera melakukan pembatasan ini.
JAKARTA - Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan semakin membludak pada tahun ini. Pertambahan penduduk ini secara tidak langsung akan didukung
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini