Ibrahim dan Muhammad Nur Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 20 Mei 2021 – 19:37 WIB
Kepala Kejari Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Intelijen Andil Zulanda didampingi Kepada Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan ketiga terdakwa merupakan satu kelompok dengan lima terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman mati.
"Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram dengan hukuman masing-masing hukuman mati," kata Andi Zulanda.
Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), keduanya warga Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur. Serta Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40), ketiganya warga Kota Langsa. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
JPU menyatakan Ibrahim dan Muhammad Nur merupakan pemilik dan pengedar 81 kilogram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan